Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang sering diajukan seputar kredit syariah dan akad jual beli.
Elang Property Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Elang Property sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun Elang Property tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi.
Elang Property Indonesia adalah produk dari Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia dengan badan hukum Koperasi Primer Nasional, Akta Pendirian No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn, dan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia dengan Nomor AHU-0004779.AH.04.29.
Elang Property Indonesia tidak ada hubungan dengan Elang Property (Elang Gumilang). Elang Property Indonesia merupakan konsultan Kredit Syariah yang tidak membuat proyek secara langsung dan tidak membangun perumahan.
Elang Property Indonesia adalah badan usaha koperasi yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat. Akad yang dilaksanakan: Murni Jual Beli, Jelas Serah Terima Barang, Tanpa Pasal Denda, Tanpa Biaya Asuransi.
Saat ini Elang Property Indonesia melaksanakan kerjasama dengan beberapa Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki kesamaan visi dalam mewujudkan jual beli yang halal bagi konsumen.
- Barang dibeli lebih dahulu oleh LKS
- Ada serah terima yang jelas (objek, kunci, dokumen)
- Dijual kepada konsumen dengan akad murabahah
Untuk rumah/ruko dilakukan serah terima di lokasi dengan pengosongan rumah dan serah terima kunci. Untuk tanah dilakukan serah terima di lokasi dan serah terima dokumen. Untuk mobil dilakukan serah terima di dealer dengan serah terima kunci.
Denda merupakan instrumen yang dilarang dalam Islam karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam, jika orang yang berhutang belum mampu membayar, ia diberikan waktu tangguh (Al Baqarah: 280).
Asuransi yang berkembang saat ini sebahagian besar prakteknya mengandung riba, gharar dan kezhaliman. Pada prinsipnya, seorang Muslim bertanggung jawab atas amanah yang telah Allah berikan kepadanya.
Kami tidak melayani akad peminjaman dana, gadai dan permodalan. Yang kami layani adalah akad jual beli MOBIL & PROPERTI.
Tidak bisa melakukan take over ataupun pemindahan fasilitas kredit dari Bank manapun, karena pada hakikatnya objek jual beli telah dimiliki konsumen. Hal ini termasuk ba'i al-'iinah yang dilarang dalam syariat.
- Dokumen Identitas diri (KTP, NPWP, KK, Surat Nikah)
- Dokumen bukti penghasilan (Slip Gaji, Keterangan Penghasilan, Izin Usaha)
- Dokumen objek yang akan dibeli (SHM, PBB, IMB/STNK, BPKB)
Jaminan diperbolehkan dalam jual beli tidak tunai sebagaimana Rasulullah menggadaikan baju besinya. Walaupun dokumen dijaminkan, konsumen tetap bisa memanfaatkan objek tersebut.
Waktu proses kurang lebih 1 bulan, tergantung kepada lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan.
Belum Menemukan Jawaban?
Tim kami siap menjelaskan skema akad dan menjawab pertanyaan Anda.